BERITA

Back to Top

PPEJP Menyelenggarakan Pelatihan Prosedur Ekspor

10 Juni 2026

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Pelatihan Prosedur Ekspor yang berlangsung di Kantor PPEJP, Jakarta, Selasa (9 Juni).

Kepala PPEJP, Abu Amar menyampaikan bahwa di tengah dinamika dan tantangan perdagangan global saat ini, kinerja perdagangan Indonesia menunjukkan ketahanan yang luar biasa dan neraca perdagangan terus surplus. Diharapkan para peserta pelaku usaha mampu secara jeli melihat peluang pasar di beberapa kawasan agar produk Indonesia dapat memasuki pasar tersebut.

Kepala PPEJP menekankan pentingnya formula 3K bagi para pelaku usaha yang ingin menjaga keberlangsungan di pasar ekspor, yaitu menjaga Kualitas produk, Kuantitas (kapasitas produksi), dan Kontinuitas (keberlanjutan usaha).

Pelatihan ini membahas secara komprehensif tentang proses dan dokumen ekspor, pemahaman regulasi, teknis pengiriman, kepabeanan, dan sistem pembayaran ekspor.

Kegiatan tersebut berlangsung 9–11 Juni 2026 dan diikuti 30 (tiga puluh satu) peserta.