LSP PPEJP

LSP PPEJP ini merupakan LSP pihak ke 2 yang mempunyai tugas memastikan dan memelihara kompetensi alumni pelatihan PPEJP dan jejaringnya, khususnya eksportir dan calon eksportir di dalam ruang lingkup tugas mereka sebagai pengelola dan pelaku manajemen ekspor impor.

Motto Kami :

“MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI ANDA DI BIDANG EKSPOR IMPOR”

Persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi :

  1. LSP PPEJP menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
  2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran (APL-01) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa :
    1. Foto copy KTP
    2. Pas Photo 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dengan latar belakang warna merah, dan
    3. Foto copy Sertifikat Pelatihan Persiapan Ekspor dari PPEJP
    4. Foto copy Ijazah SMA/SMK Sederjat atau
    5. Surat Keterangan telah bekerja minimal 2 tahun pada pekerjaan Persiapan Ekspor, atau
    6. Foto copy Surat Ijin Berusaha, seperti NIB.
  3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada)
  4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
  5. LSP PPEJP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

4 (empat) ruang lingkup skema sertifikasi klaster :

PERSIAPAN
EKSPOR
PELAKSANAAN
EKSPOR
PERSIAPAN
IMPOR
PELAKSANAAN
IMPOR

Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor Bidang Ekspor Impor.

1. Skema Sertifikasi Persiapan Ekspor

Rincian Unit Kompetensi :

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Memiliki sertifikat pelatihan ekspor yang diselenggarakan oleh PPEJP, dan
  2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau tenaga kerja berpengalaman pada pekerjaan persiapan ekspor minimal 2 tahun atau memiliki Izin usaha.

Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Persiapan Ekspor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)

2. Skema Sertifikasi Pelaksanaan Ekspor

Rincian Unit Kompetensi :

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Memiliki sertifikat pelatihan ekspor yang diselenggarakan oleh PPEJP, dan
  2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau tenaga kerja berpengalaman pada pekerjaan pelaksanaan ekspor minimal 2 tahun atau memiliki Izin usaha.

Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Pelaksanaan Ekspor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)

3. Skema Sertifikasi Persiapan Impor

Rincian Unit Kompetensi :

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Memiliki sertifikat pelatihan ekspor yang diselenggarakan oleh PPEJP, dan
  2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau tenaga kerja berpengalaman pada pekerjaan persiapan impor minimal 2 tahun atau memiliki Izin usaha.

Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Persiapan Impor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)

4. Skema Sertifikasi Pelaksanaan Impor

Rincian Unit Kompetensi :

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  1. Memiliki sertifikat pelatihan ekspor yang diselenggarakan oleh PPEJP, dan
  2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau tenaga kerja berpengalaman pada pekerjaan pelaksanaan impor minimal 2 tahun atau memiliki Izin usaha.

Biaya sertifikasi untuk skema Kompetensi Pelaksanan Impor sebesar Rp.500.000. dengan rincian biaya terlampir. (dalam proses pengajuan PP tarif)