Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah organisasi yang berperan dalam sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. LSP berfungsi untuk menguji dan menilai kompetensi seseorang berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga terkait lainnya. LSP bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar kerja.
LSP P1 BPMJP mempunyai visi menjadi LSP bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan serta penunjangnya untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional serta diakui secara Nasional, Regional, dan Internasional.
Skema sertifikasi Pengujian Meter Air adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 BPMJP untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P1 BPMJP.
Skema sertifikasi yang telah dikembangkan oleh Komite Skema LSP P1 BPMJP adalah skema klaster pengujian meter air dengan unit kompetensi:
NO | UNIT KOMPETENSI |
---|---|
1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
2 | Mengalibrasi Meter Air |
3 | Mengoperasikan Tangki Hidrofor |
4 | Mengoperasikan Alat Ukur Portabel |
5 | Melakukan Pengukuran Debit dan Tekanan |
6 | Merawat Alat Ukur Portabel |
7 | Berkomunikasi dengan orang lain |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
Sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2023 Biaya pelatihan dan sertifikasi untuk skema Kompetensi Pengujian Meter Air sebesar Rp. 1.250.000,- per orang per hari