KEPALA PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) adalah lembaga terkemuka yang beroperasi di bawah naungan Sekretariat Jenderal, Kementerian Perdagangan. Dengan fokus yang tajam, PPEJP bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan. Dalam upaya kami memajukan dunia usaha dan masyarakat, kami mempersiapkan individu untuk meraih kesuksesan di panggung internasional.
Di PPEJP, kami mempersembahkan program pelatihan yang dirancang khusus untuk mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam ekspor, mutu, metrologi legal, dan jasa perdagangan. Kami memadukan keahlian praktis dengan pendekatan terkini untuk memastikan peserta kami siap menghadapi tantangan dalam dunia bisnis yang dinamis.
PPEJP adalah jembatan Anda menuju kesuksesan. Mari bergabung dengan kami dan tembuslah batas-batas kesuksesan dalam ekspor, mutu, metrologi, dan jasa perdagangan.
Semenjak berdirinya pada tahun 1990, PPEI telah mengalami transformasi struktur organisasi, yang semula Eselon 2 di bawah Sekretariat Jenderal pada tahun 1990 hingga 1995 dengan nama Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI), kemudian pada tahun 1995 yakni saat Departemen Perdagangan digabung dengan Departemen Perindustrian, PPEI mengalami perubahan status menjadi Eselon 3 dibawah Pusat Pembinaan dan Pelatihan (PUSBINLAT) Deperindag dengan nama Balai Pendidikan dan Pelatihan Ekspor (PPEI) hingga tahun 2005.
Akhirnya pada tahun 2006 PPEI kembali mengalami perubahan status menjadi Eselon 2 dengan nama Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) di bawah Badan Pengembangan Ekspor Nasional Departemen Perdagangan.
Pada tahun 2022 Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) berubah nama menjadi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) yang berada dibawah naungan Sekretariat Jenderal, Kementerian Perdagangan. PPEJP menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan pelatihan SDM Ekspor, Pelatihan SDM Jasa Perdagangan, dan Export Coaching Program. Transformasi status tersebut membawa pengaruh terhadap pelaksanaan tugasnya sebagai Unit Pelaksana Teknis yang melakukan pembinaan terhadap dunia usaha eksportir.
Perpustakaan menyediakan berbagai informasi bagi dunia usaha, peserta pelatihan serta masyarakat umum.
Auditorium dengan kapasitas untuk 200 orang
Simulation Center adalah sarana praktek untuk mempermudah penyerapan sistim belajar dan memberikan pengalaman pertama untuk penerapan keterampilan.
Ruang Kelas dilengkapi dengan peralatan audio video dengan kapasitas 15, 30 dan 50 orang.
Asrama adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh PPEJP untuk dapat memberikan alternatif tempat penginapan khususnya bagi peserta pelatihan atau pelanggan lainnya yang memerlukan tempat untuk menginap yang relatif aman, bersih dan murah dengan bermacam tarif yang dapat terjangkau serta sangat layak untuk istirahat dengan lebih tenang.
Bagi Para Calon Peserta yang ingin menginap di PPEI selama Pelatihan, kami juga menyediakan Asrama dengan tarif relatif murah yaitu
Rp. 75.000 / malam / bed / pintu
(1 Ruangan ada 4 pintu/bed)
Rp. 100.000 / malam / bed
(1 ruangan ada 3 bed)
Rp. 300.000 / malam
(1 ruangan ada 2 bed)
Kerja sama pelatihan yang kami tawarkan kepada instansi-instansi dengan pola kontraktual adalah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan melaksanakan penyelenggaraan pelatihan bagi binaannya maupun SDM internal dengan pembiayaan penyelenggaraan dimaksud ditanggung oleh pihak yang akan bekerjasama dan membayarkan biaya kontraktual sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada PPEJP. Pelaksanaan pelatihan menggunakan seluruhnya dari anggaran PNBP.
Peserta berasal dari para pelaku usaha khususnya UKM binaannya maupun SDM Internal, minimal peserta 20 (dua puluh) orang dan maksimal 30 (tiga puluh) orang
Kerja sama pelatihan yang pembiayaan sebagian besar dari anggaran Rupiah Murni APBN PPEJP (bukan PNBP), sedangkan mitra yang kerja sama membayar biaya pelatihan sesuai tariff Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perdagangan.
Peserta berasal dari para pelaku usaha khususnya UKM binaannya maupun SDM Internal, peserta harus 30 (tiga puluh) orang